SarmiNews — Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM Nomor 15 tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang digelar oleh Kementerian HAM Perwakilan Papua resmi ditutup di Kabupaten Sarmi, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Kampung Tafarewa, Distrik Sarmi, dengan dihadiri berbagai unsur pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat.
Penutupan kegiatan dilakukan melalui sambutan Bupati Sarmi yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Dorlina Haay. Dalam sambutannya, pemerintah daerah menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Dorlina Haay menyampaikan bahwa masyarakat adat di Sarmi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri daerah. Mereka memiliki nilai-nilai luhur, kearifan lokal, serta hubungan erat dengan tanah dan sumber daya alam yang harus dijaga dan dihormati bersama oleh seluruh pihak.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, baik dalam aspek pengetahuan, perlindungan, maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan kebijakan.
Menurutnya, kehadiran SNP HAM Nomor 15 menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Pedoman tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dapat terpenuhi secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat terbangun pemahaman yang sama di antara semua pihak. Selain itu, terbukanya ruang dialog yang konstruktif juga menjadi salah satu tujuan utama agar berbagai persoalan dapat dibahas secara terbuka dan solutif.
Dorlina juga menekankan pentingnya lahirnya komitmen bersama dalam merumuskan kebijakan serta langkah nyata yang berpihak kepada masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sarmi, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam pembangunan, bukan sekadar objek atau pelengkap semata.
Mengakhiri sambutannya, Dorlina Haay berharap kegiatan ini mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret dan konstruktif. Ia juga secara resmi menutup rangkaian kegiatan, dengan harapan hasil yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Sarmi, khususnya dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat adat.(*)






