Beranda / SARMI / Komnas HAM Papua Dorong Penguatan Hak Masyarakat Adat Melalui Diseminasi SNP di Sarmi

Komnas HAM Papua Dorong Penguatan Hak Masyarakat Adat Melalui Diseminasi SNP di Sarmi

SarmiNews — Komnas HAM Perwakilan Papua menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM Nomor 15 tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sarmi. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Kampung Tafarewa, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, pada Rabu (29/4/2026), dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyampaikan bahwa masyarakat adat merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus. Ia menjelaskan bahwa wilayah Sarmi dipilih karena tingginya aktivitas korporasi yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat adat, sehingga diperlukan penguatan sekaligus ruang untuk mendengarkan langsung persoalan yang mereka hadapi.

Menurutnya, melalui kegiatan ini pihaknya berupaya mengidentifikasi persoalan yang masuk dalam kewenangan pengawasan maupun pemantauan. Hal tersebut penting agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat sesuai dengan fungsi dan peran lembaga yang ada.

Dalam konteks pemajuan HAM, kegiatan diseminasi menjadi langkah strategis. Frits menjelaskan bahwa diseminasi tidak hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat adat untuk memahami alur penanganan berbagai persoalan yang mereka alami, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik.

Ia menambahkan, fokus utama kegiatan ini adalah memberikan penguatan kepada masyarakat adat agar lebih memahami posisi, hak, serta peran mereka. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mengenali struktur dan unsur dalam kelembagaan adat, sehingga mampu memperkuat institusi mereka secara mandiri.

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak sebagai target sosialisasi, termasuk pemerintah daerah yang hadir memberikan perspektif kebijakan. Selain itu, lembaga adat seperti Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Sarmi dinilai memiliki potensi besar yang perlu dikembangkan sebagai bagian dari penguatan masyarakat adat.

Tidak hanya itu, tokoh  perwakilan masyarakat Nusantara dari berbagai latar belakang seperti Jawa, Batak, dan Buton juga diundang. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat solidaritas lintas komunitas adat, sehingga penguatan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada masyarakat adat Sarmi, tetapi juga masyarakat adat Nusantara secara luas.

Dari hasil kegiatan tersebut, muncul kebutuhan akan pembentukan forum stakeholder meeting. Forum ini diharapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat TNI-Polri, pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat adat yang pro maupun kontra terhadap keberadaan perusahaan. Melalui forum tersebut, seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan yang dihadapi dan merumuskan langkah konkret sebagai solusi bersama.(*)

Penulis : Anderson Esris / Penerbit : Rahmat

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *