SarmiNews — Pemuda adat dari Suku Manirem, Laurens Waum, secara resmi menyerahkan dokumen kronologis berisi aspirasi masyarakat kepada Komnas HAM Perwakilan Papua. Frits Ramandey, Penyerahan tersebut dilakukan usai kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM Nomor 15 yang digelar di Kabupaten Sarmi, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Papua itu berlangsung di Auditorium Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Kampung Tafarewa, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Forum tersebut menjadi ruang penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami secara langsung kepada pihak berwenang.
Laurens Waum menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan berisi kronologi lengkap terkait kondisi yang dihadapi masyarakat adat Suku Manirem. Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk melakukan tindak lanjut secara serius dan menghadirkan bukti-bukti yang lebih konkret di lapangan.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang diangkat dalam dokumen tersebut adalah keberadaan aparat Brimob yang bertugas di area perusahaan milik PT. MONDYALINDO SATYA PRATAMA INDUSTRI SOMEL serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum adat Suku Manirem. Kondisi ini dinilai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Laurens yang juga menjabat sebagai sekretaris pemuda adat menyampaikan bahwa kehadiran aparat di kawasan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat setempat. Padahal, masyarakat adat merupakan pemilik hak ulayat yang selama ini menggantungkan hidup dari wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak pembangunan, namun menginginkan adanya penghormatan terhadap hak-hak mereka. Kehadiran pihak luar, termasuk aparat keamanan dan perusahaan, diharapkan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan hak ulayat masyarakat adat.
Penyerahan dokumen ini menjadi bagian dari upaya masyarakat adat untuk mencari keadilan melalui jalur yang sesuai dengan mekanisme hukum dan HAM. Laurens berharap Komnas HAM dapat menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan secara optimal terhadap persoalan yang terjadi.
Kegiatan diseminasi SNP HAM Nomor 15 ini pun menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Diharapkan, langkah ini dapat membuka ruang dialog yang lebih luas serta mendorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat adat di Kabupaten Sarmi.(*)
Penulis : Anderson Esris / Penerbit : Rahmat






