SARMI, SARMINEWS.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sarmi, Papua, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Kegiatan tersebut berlangsung di Penginapan Damar, Kampung Neidam, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (8/9/2026).

Ketua panitia kegiatan yang juga Kepala Seksi Penertiban Pemanfataan Ruang – Bidang Penataan ruang dan Bina Konstruksi – PUPR Kabupaten Sarmi, Makarius Sefa, dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perizinan dan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Makarius, pelaksanaan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan bangunan gedung yang aman, tertib, serta sesuai dengan arahan dan ketentuan tata ruang. Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DPUPR Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), retribusi, serta pajak daerah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujud tertib penyelenggaraan bangunan gedung, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung,” kata Makarius dalam laporannya.
Makarius menyebutkan, peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur, di antaranya operator perangkat daerah terkait, aparatur pemerintah, masyarakat atau pemilik bangunan, kontraktor, serta penyedia jasa konstruksi. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Adapun materi yang disampaikan meliputi kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung, substansi Perda Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, teknis perizinan PBG, serta materi mengenai pajak dan retribusi daerah. Selain itu, dibahas pula keterkaitan antara penyelenggaraan bangunan gedung dengan tata ruang, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan evaluasi bersama seluruh narasumber.

Makarius menambahkan, narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari unsur tenaga teknis atau profesional di bidang bangunan gedung, tenaga ahli hukum atau akademisi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sarmi. Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait aspek teknis, hukum, perizinan, dan perpajakan.
Ia mengatakan, seluruh pembiayaan kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2026. Di akhir laporannya, Makarius menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut dan memohon kepada Bupati Sarmi untuk berkenan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.(*)
Penulis : Anderson Esris /Admin : Rahmat






