SARMI SELATAN, SARMINEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi melaksanakan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan berat dengan memperagakan sebanyak 35 adegan. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) tersebut berlangsung di halaman Mapolres Sarmi dengan menyesuaikan lokasi dan situasi sebagaimana tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya.

Dalam rekonstruksi, pelaku dan para saksi memperagakan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik. Sementara itu, korban diperankan oleh pemeran pengganti. Sebanyak 35 adegan diperagakan, mulai dari rangkaian peristiwa sebelum terjadinya penganiayaan, saat kejadian berlangsung, hingga kondisi setelah korban mengalami luka.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tindakan masing-masing pihak, peran pelaku dan saksi, serta urutan kejadian dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindak pidana tersebut diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman beralkohol. Dalam rangkaian kejadian, korban juga sempat melempar batu kepada pelaku yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Iptu Heryandi Mardhika, S.H., M.H., mengatakan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara. “Rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik,” ujar Iptu Heryandi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sat Reskrim Polres Sarmi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta-fakta perkara serta memberikan kepastian hukum.(*)
Penulis : Anderson Esris /Admin : Rahmat






