Penulis : Anderson Esris / Penerbit : Rahmat
SarmiNews.com–Pemerintah Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan penyerahan 87 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Sarmi, Provinsi Papua, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penguatan sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarmi, Freddy F. Rumatubun memberikan penjelasan terkait tahapan seleksi dan pengangkatan P3K yang tengah berjalan.
Fredy menjelaskan bahwa Pada tahap I, terdapat total 102 orang peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 orang telah menerima SK, sementara delapan orang masih dalam proses penyelesaian, satu orang meninggal dunia, dan lima orang masih menunggu penandatanganan Bupati.

Sementara itu, untuk tahap II terdapat 24 orang yang saat ini masih dalam proses penetapan. Fredy, memastikan bahwa peserta tahap II akan diproses setelah tahapan pada tahap I diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masih terdapat sisa tenaga honorer kategori II (THK II) sebanyak 36 orang dari formasi tahun 2021 yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan berkas di Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurutnya, proses verifikasi tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi yang ketat di tingkat pusat. Pemerintah daerah, kata Fredy, terus melakukan koordinasi agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
Selain itu, ia juga menyinggung terkait status tenaga paruh waktu yang hingga saat ini masih menjadi perhatian pemerintah. Fredy memastikan bahwa penyelesaian status tersebut tetap menjadi prioritas, meskipun membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat.
Ia menambahkan bahwa apabila penyelesaian tenaga paruh waktu tidak segera dilakukan, maka KemenPAN-RB berpotensi tidak membuka formasi penerimaan baru. Hal ini disebabkan karena data tersebut telah tercatat dalam dokumen resmi negara yang harus dituntaskan terlebih dahulu.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui BKPSDM berkomitmen untuk terus menyelesaikan seluruh tahapan administrasi kepegawaian secara bertahap. Diharapkan, seluruh proses ini dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian status bagi para tenaga kerja serta mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah.(*)






