Beranda / NEWS / SARMI / Konsultasi Publik AMDAL Pembangunan SRMA 42 Sarmi, Libatkan Masyarakat dalam Penilaian Lingkungan

Konsultasi Publik AMDAL Pembangunan SRMA 42 Sarmi, Libatkan Masyarakat dalam Penilaian Lingkungan

SARMINEWS.COM , SARMI — Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi melalui Dinas Sosial, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 42 di Kabupaten Sarmi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai II Grand Hotel Narwastu, Kabupaten Sarmi, Papua, pada Kamis (30/7/2025).

Konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen AMDAL sebagai syarat utama dalam memperoleh persetujuan lingkungan sebelum pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat di atas lahan seluas sekitar 6,05 hektare. Kegiatan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan sekaligus menyampaikan saran, pendapat, maupun tanggapan terhadap potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Sarmi, Hengky K Baransano, S, Pd, M. Si, menjelaskan bahwa penyusunan AMDAL mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan teknis lainnya yang mengatur proses persetujuan lingkungan.

Baransano, menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang berpotensi terdampak langsung.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL memiliki beberapa tujuan utama, yakni memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan, membuka kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap proses persetujuan lingkungan.

Dalam konsultasi publik tersebut dijelaskan pula bahwa masyarakat yang diikutsertakan meliputi masyarakat yang terkena dampak langsung, kelompok rentan, masyarakat adat, kelompok laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan gender, serta pemerhati lingkungan, peneliti, maupun lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mendampingi masyarakat terdampak.

Selain itu, proses pengumuman rencana usaha dan konsultasi publik dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat meliputi identitas pemrakarsa, jenis kegiatan, luas lokasi, potensi dampak lingkungan, konsep pengendalian dampak, hingga batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan. Penyebarluasan informasi dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman, maupun media lainnya.

Pada kesempatan itu juga dipaparkan bahwa masyarakat terdampak akan memilih sendiri wakilnya untuk mengikuti Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan. Wakil masyarakat tersebut bertugas menyampaikan aspirasi warga selama proses penilaian dokumen AMDAL, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan tim penilai agar seluruh masukan dapat terakomodasi secara proporsional.

Melalui pelaksanaan konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Sarmi berharap proses penyusunan AMDAL pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta menghasilkan dokumen lingkungan yang berkualitas sebagai dasar pembangunan Sekolah Rakyat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kabupaten Sarmi.(*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *