Beranda / NEWS / SARMI / Skorsing Musda III DPD KNPI Sarmi Dinilai Langkah Konstitusional Demi Menjaga Marwah Organisasi

Skorsing Musda III DPD KNPI Sarmi Dinilai Langkah Konstitusional Demi Menjaga Marwah Organisasi

SARMINEWS.COM — Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Pengurus Daerah (DPD) ll Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa keputusan skorsing sidang Musda III pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026 merupakan langkah konstitusional untuk menjaga integritas, marwah organisasi, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.

Ketua Steering Committee Musda III DPD ll KNPI Kabupaten Sarmi, Jack Wali, mengatakan keputusan tersebut diambil bukan untuk menghentikan pelaksanaan Musda, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung secara benar, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme organisasi.

“Skorsing dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga konstitusi organisasi agar seluruh tahapan Musda berjalan sesuai AD/ART KNPI dan hasilnya memiliki legitimasi yang kuat,” kata Jack Wali kepada media di Sarmi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Jack, salah satu keputusan SC dalam persidangan adalah melakukan verifikasi ulang terhadap 11 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) calon peserta Musda III. Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam AD/ART KNPI sehingga tidak menimbulkan sengketa organisasi di kemudian hari.

SC juga menyoroti jalannya persidangan ketika Pimpinan Sidang Sementara, Dominggus Yohan Wambitman, tidak membacakan Berita Acara RAPIMPURDA DPD ll KNPI Kabupaten Sarmi yang menurut SC merupakan rujukan utama dalam pelaksanaan Musda. Kondisi itu disebut memicu perdebatan di antara peserta hingga suasana sidang tidak lagi kondusif dan akhirnya diskors pada Selasa (30/6/2026) pukul 22.32 WIT.

Selain itu, Steering Committee mengaku menemukan dokumentasi adanya pertemuan antara unsur peserta Musda dengan Bupati Sarmi tanpa sepengetahuan SC, Organizing Committee (OC), maupun Caretaker DPD ll KNPI Kabupaten Sarmi. SC menilai pertemuan tersebut merupakan manuver non-prosedural yang berpotensi mencederai prinsip netralitas penyelenggaraan Musda.

SC juga mempertanyakan penundaan lanjutan sidang yang sebelumnya telah disepakati berlangsung pada 1 Juli 2026 pukul 17.00 WIT. Namun, sidang tidak dilanjutkan dengan alasan Bupati Sarmi sedang melaksanakan perjalanan dinas.

Atas berbagai dinamika tersebut, Steering Committee menegaskan tetap menolak segala bentuk intervensi maupun manuver politik yang mengabaikan keputusan RAPIMPURDA sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam tahapan Musda KNPI Kabupaten Sarmi.

SC juga meminta seluruh pihak, termasuk DPD I KNPI Provinsi Papua, menghormati mekanisme organisasi dan tidak membangun tafsir sepihak terhadap proses Musda III. Menurut Jack Wali, kelanjutan Musda akan dijadwalkan kembali setelah terdapat kepastian hukum dan komitmen seluruh pihak untuk menaati prosedur organisasi.

Di akhir keterangannya, Steering Committee mengimbau seluruh kader KNPI, organisasi kepemudaan, dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. SC menegaskan komitmennya mengawal penyelenggaraan Musda III secara demokratis, transparan, dan sesuai ketentuan AD/ART KNPI demi menghasilkan kepemimpinan DPD KNPI Kabupaten Sarmi yang sah dan bermartabat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *