SARMINEWS.COM — Ketua Panitia Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Unit Kompetensi,Sonda Sugiarto, S.Sos, menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan pada acara pembukaan pelatihan yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarmi di Aula Penginapan Damar, Kampung Neidam, Distrik Sarmi, Senin (13/7/2026). Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Kabupaten Sarmi.

Sonda Sugiarto, menjelaskan, pelaksanaan kegiatan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Dasar hukum lainnya meliputi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pelatihan juga didukung oleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2026 serta Surat Keputusan Panitia Kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarmi Tahun 2026 sebagai landasan administratif pelaksanaan kegiatan.
Menurut Sugiarto, latar belakang utama dilaksanakannya pelatihan kerja ini adalah untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara keterampilan yang dimiliki tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Dengan demikian, pelatihan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, sekaligus mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Sarmi.
Program pelatihan yang diselenggarakan meliputi operator excavator, servis handphone (HP), servis motor tempel, dan servis air conditioner (AC). Melalui pelatihan berbasis unit kompetensi tersebut, peserta dibekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.
Sonda Sugiarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam pemberdayaan dan pengembangan kompetensi angkatan kerja serta perluasan kesempatan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja, khususnya pada bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja.

Adapun tujuan pelaksanaan pelatihan ini adalah meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) maupun standar khusus pada bidang pekerjaan tertentu, menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, profesional, serta mampu bersaing di pasar kerja regional maupun nasional. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja, sekaligus memperluas peluang kerja dan mendorong lahirnya wirausaha mandiri.
Pelatihan berbasis kompetensi tersebut dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai Senin, 13 Juli 2026 hingga Sabtu, 18 Juli 2026. Selama pelaksanaan, para peserta akan mengikuti pembelajaran teori dan praktik yang dipandu oleh instruktur berpengalaman agar mampu menguasai kompetensi sesuai bidang keahlian masing-masing.(*)






