Penulis : Anderson Esris / Penerbit : Rahmat
SarmiNews.com—Pemerintah Kabupaten Sarmi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 87 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi umum tahun 2024. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S, KM, M, Kes, pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kantor Bupati Sarmi, Provinsi Papua.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK yang sedang berjalan merupakan tahapan yang cukup panjang dan memerlukan ketelitian. Ia juga mengakui bahwa banyak peserta yang aktif menanyakan perkembangan, baik dengan datang langsung maupun melalui pesan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat proses ini menyangkut kepastian status kepegawaian para peserta. Namun demikian, Bupati mengingatkan agar seluruh pihak dapat memahami mekanisme yang berlaku dalam proses tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa tidak semua formasi dapat disamakan, karena masing-masing memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri. Untuk PPPK formasi tahun 2024, proses pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I dan tahap II.
Pada tahap I, terdapat total 102 orang peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 orang telah menerima SK, sementara delapan orang masih dalam proses penyelesaian, satu orang meninggal dunia, dan lima orang masih menunggu penandatanganan Bupati.

Sementara itu, untuk tahap II terdapat 24 orang yang saat ini masih dalam proses penetapan. Bupati memastikan bahwa peserta tahap II akan diproses setelah tahapan pada tahap I diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan telah melalui tahapan verifikasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, setiap tahapan dipastikan mengikuti sistem administrasi yang berlaku secara nasional.
Bupati juga menambahkan bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori II (THK-2) yang berasal dari tahun 2021 menjadi prioritas pemerintah pusat. Oleh karena itu, meskipun terdapat keterlambatan, proses tersebut dipastikan akan tetap diselesaikan karena sudah tercatat dalam sistem dan administrasi negara.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Sarmi mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk turut memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.(*)






