Beranda / NEWS / SARMI / Bupati Sarmi Tegaskan Pembangunan Wajib Taat Aturan

Bupati Sarmi Tegaskan Pembangunan Wajib Taat Aturan

SARMI, SARMINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Sarmi, Papua, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memperkuat penataan pembangunan gedung melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Kegiatan yang digelar di Penginapan Damar, Kampung Neidam, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa (8/9/2026), tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S.KM., M.Kes., didampingi Plt. Kepala DPUPR Kabupaten Sarmi, Kundrad Krew.

Sosialisasi diikuti ASN dan masyarakat dengan menghadirkan pemateri dari dinas terkait serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Rut Kambuaya, S.H., M.H., dan Tri Yanuari, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Bupati Dominggus menegaskan pembangunan gedung tidak hanya soal konstruksi, tetapi harus direncanakan dan dimanfaatkan secara tertib, aman, sehat, nyaman, serta selaras dengan lingkungan.

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sarmi. Perda tersebut ditetapkan 17 Maret 2023 dan diundangkan 29 Maret 2023, menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Bupati menegaskan bangunan gedung harus berjalan seiring dengan penataan ruang. Masyarakat maupun pelaku usaha wajib memastikan lokasi pembangunan sesuai ketentuan pemanfaatan ruang serta memenuhi persyaratan bangunan gedung.

“Bangunan gedung dan penataan ruang merupakan dua hal yang saling berkaitan. Karena itu, kegiatan ini harus diikuti dengan baik agar implementasinya berjalan sesuai aturan,” tegas Dominggus.

Ia juga meminta masyarakat memahami Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kewajiban retribusi dan pajak. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan dan kualitas bangunan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semua yang kita lakukan kepada masyarakat dasarnya harus ada regulasi. Tidak ada regulasi, niat baik sekalipun, secara hukum tetap salah,” tegasnya. Dominggus mengajak seluruh ASN dan masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Sarmi melalui pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat. (*)

Penulis : Anderson Esris /Admin : Rahmat
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *